PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 20
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Dalam hal Sistem PLTS Atap dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri, dikenai biaya kapasitas (capacity charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel. (2) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan. (3) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dalam satuan kilowatt (kW) dikali waktu 5 (lima) jam dikali tarif tenaga listrik.
