Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, Direktur Jenderal menerbitkan daftar IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. WIUP atau WIUPK-nya tidak tumpang tindih sama komoditas; b. telah memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan c. telah memenuhi kewajiban teknis dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang, Direktur Jenderal memasukkan IUP atau IUPK dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah adanya putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerbitan daftar IUP dan IUPK oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar pemberian pelayanan perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
