Pasal 48
BAB 5 — PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pelaksanaan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan pelaksanaan tata kelola pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan akhir; b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal atau gubernur. (5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP. (6) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang disampaikan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi
Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.
