Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan. (2) Sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi elemen: a. kebijakan; b. perencanaan; c. organisasi dan personel; d. implementasi; e. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut; f. dokumentasi; dan g. tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KaIT dapat meminta kepada Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan. (5) Audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
