Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara wajib melaksanakan ketentuan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara dalam melaksanakan ketentuan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan di bidang keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. membentuk dan MENETAPKAN organisasi bagian keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja. (3) Ketentuan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. keselamatan operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian. (4) Keselamatan dan kesehatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. keselamatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian yang meliputi:
- manajemen risiko;
- program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya;
- pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja;
- administrasi keselamatan kerja;
- manajemen keadaan darurat;
- inspeksi keselamatan kerja; dan
- pencegahan dan penyelidikan kecelakaan; b. kesehatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian meliputi program kesehatan pekerja/buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; dan c. lingkungan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian yang memuat peraturan perusahaan, pengukuran,
penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja. (5) Keselamatan operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebagai berikut:
- merencanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian;
- menunjuk penanggung jawab dalam sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
- melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar nasional atau internasional yang diakui; b. pengamanan instalasi; c. tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten; d. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan; dan e. keselamatan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan ketentuan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup dan RKAB Tahunan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
