Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d. (2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan; dan b. membentuk dan MENETAPKAN organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja. (3) Ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan b. keselamatan operasi pertambangan. (4) Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. keselamatan kerja pertambangan yang meliputi:
manajemen risiko;
program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya;
pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja;
administrasi keselamatan kerja;
manajemen keadaan darurat;
inspeksi keselamatan kerja; dan
pencegahan dan penyelidikan kecelakaan; b. kesehatan kerja pertambangan meliputi program kesehatan pekerja/buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; dan c. lingkungan kerja pertambangan yang memuat peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja. (5) Keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebagai berikut:
merencanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
menunjuk penanggung jawab dalam sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; dan
melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional yang diakui; b. pengamanan instalasi; c. tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten;
d. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan; e. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan; f. keselamatan bahan peledak dan peledakan; g. keselamatan fasilitas pertambangan; h. keselamatan Eksplorasi; i. keselamatan tambang permukaan; j. keselamatan tambang bawah tanah; dan k. keselamatan kapal keruk/isap. (6) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan Studi Kelayakan, Dokumen Lingkungan Hidup, dan RKAB Tahunan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
