Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Dalam pelaksanaan aspek teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menggunakan metode Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan
Pengangkutan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; b. menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten; c. menyusun rencana kerja yang transparan, akuntabel, dan rasional; dan/atau d. melaksanakan kegiatan pertambangan yang tuntas dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis. (2) Dalam pelaksanaan aspek teknis kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menggunakan metode Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; b. menggunakan tenaga teknis Pengolahan dan/atau Pemurnian yang kompeten; c. menyusun rencana kerja yang transparan, akuntabel, dan rasional; dan/atau d. melaksanakan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian yang optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan teknis pertambangan dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, pemasangan tanda batas, Konstruksi, dan pengujian alat pertambangan (commisioning), Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan, dan Pascatambang.
