PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor mendapatkan pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pengembalian Biaya Investasi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
