PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib melakukan investasi pada Wilayah Kerjanya. (3) Dalam rangka investasi Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas memberikan persetujuan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau b. rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
