PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGATURAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BBN JENIS BIODIESEL
Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, bertujuan untuk: a. terwujudnya percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan b. terselenggaranya administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
