PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
- Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
- Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM Jenis Minyak Solar.
- Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain.
- Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain jenis biodiesel.
- Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.
- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Pembiayaan Biodiesel.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen
EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. 10. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
