Pasal 39
BAB 13 — PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang berakhir karena: a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya, wajib memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dianggap telah terpenuhi setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
