Pasal 38
BAB 12 — PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyusun
program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Penyusunan rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan Studi Kelayakan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat selama masa Operasi Produksi sampai dengan program pasca tambang. (4) Pembiayaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tahunan berasal dari biaya operasional pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. (5) Pembiayaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dikelola langsung oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. (6) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib meningkatkan biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (7) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tidak tercapai wajib ditambahkan pada tahun berikutnya. (8) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
