PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 27
BAB 8 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, sejak 5 (lima) tahun setelah berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun ke sepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh peserta INDONESIA. (2) Setelah berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditetapkannya waktu pertama kali memulai kegiatan Penambangan dalam persetujuan RKAB Tahunan oleh Menteri. (3) Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemerintah; b. pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. BUMN; d. BUMD; dan e. Badan Usaha swasta nasional.
