PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 26
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, wajib mengelola data hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi dengan sistem pengelolaan data yang baik. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara periodik dan pada akhir kegiatan.
