Pasal 24
BAB 5 — KEUANGAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengelola keuangan dengan sistem akuntansi yang berlaku di INDONESIA. (2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam mengeluarkan biaya didasarkan pada asas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
