PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara. (2) Dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (3) Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. pemuatan; b. Pengangkutan; c. pembongkaran; dan d. Penjualan.
