PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 22
(1) BUMN, BUMD, Badan Usaha dan/atau masyarakat umum dilarang melakukan pendistribusian dan penggunaan BBG berupa CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) BUMN, BUMD, Badan Usaha dan/atau masyarakat umum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
