PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan Inventarisasi GRK Bidang Energi dan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi, Sekretaris Jenderal Kementerian dapat dibantu oleh Tim. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
