PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVENTARISASI DAN MITIGASI...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemangku Kepentingan Bidang Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib melaporkan kegiatan pengusahaan energi yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya terkait dengan Emisi GRK kepada masing- masing Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang menangani Inventarisasi dan/atau Mitigasi GRK bidang energi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Mei pada tahun berjalan.
