Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKSI MITIGASI GRK BIDANG ENERGI
Pelaporan Hasil Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilakukan dengan ketentuan: a. pimpinan Unit Kerja wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi tahun
sebelumnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat setiap bulan Juni tahun berjalan; b. Menteri menyampaikan laporan hasil kegiatan Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
