Pasal 4
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan memperhatikan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero), dan lokasi/wilayah pembangkit (faktor F) dengan
besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik PT PLN (Persero) dan merupakan harga yang dipergunakan dalam PJBL tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
