Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari : a. PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki IUPTL; b. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki IUPTL. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
