PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penatapan Nilai...
Pasal 9
BAB 2 — KOMPONEN PENENTUAN NPA
(1) Setiap komponen FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai bobot masing-masing yang besarnya ditentukan berikut: a. sumber daya alam (S) sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. peruntukan dan pengelolaan (F) sebesar 40% (empat puluh persen).
- 10 (2) Penghitungan FNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut: FNA = 60% S + 40% P
