PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penatapan Nilai...
Pasal 8
BAB 2 — KOMPONEN PENENTUAN NPA
(1) Unsur penghitungan HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari Biaya Investasi dan Volume Pengambilan selama umur produksi. (2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoieh dengan rumus berikut: Biaya investasi HAB = Volume pengambilan selama umur produksi
