PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 85
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Satuan kerja paling rendah di organisasi SKK Migas adalah satu tingkat di bawah Divisi. (2) Satuan kerja paling rendah di SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) satuan kerja pada masing-masing Divisi. (3) Dalam hal diperlukan, jumlah satuan kerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
