PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 71
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Perwakilan SKK Migas menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan atas monitoring pelaksanaan rencana kerja dan/atau anggaran KKKS yang telah disetujui SKK Migas termasuk kegiatan lifting Minyak dan Gas Bumi di wilayah Perwakilan; b. pemberian dukungan atas pemenuhan administrasi perizinan KKKS di wilayah perwakilan; c. pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan kehumasan KKKS di wilayah perwakilan; d. pengelolaan kehumasan dan hubungan kelembagaan/institusi di wilayah kantor perwakilan; dan
e. pengelolaan kegiatan administrasi dan keuangan kantor perwakilan.
