PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 54
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan akuntansi Kontrak Kerja Sama, pengelolaan laporan informasi kegiatan KKKS dan proyeksi biaya operasi KKKS dalam tahun berjalan serta monitoring utang piutang; b. pengelolaan kegiatan akuntansi penerimaan Minyak dan Gas Bumi dan laporan pengiriman Minyak dan Gas Bumi; dan c. pengelolaan perhitungan bagi hasil dan proyeksi penerimaan bagi hasil Minyak dan Gas Bumi.
