PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 51
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Keuangan dan Komersialisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS; b. pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan oleh KKKS; c. pengelolaan perpajakan, asuransi, dan perbendaharaan KKKS termasuk pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration;
d. pelaksanaan pemeriksaan biaya operasi KKKS, dan pemeriksaan penghitungan bagian negara berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan e. pengelolaan komersialisasi dan monetisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
