PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 49
BAB 7 — DEPUTI
(1) Dalam rangka pengelolaan proyek strategis Minyak dan Gas Bumi, Kepala dapat membentuk Unit Percepatan Proyek berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Unit Percepatan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Eksploitasi.
