Pasal 39
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan dan penyimpanan, pemeliharaan, optimasi fasilitas produksi, termasuk fasilitas pengolahan Liquefied
Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait manajemen proyek fasilitas produksi, decommissioning, dan Abandonment and Site Restoration; dan d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
