Pasal 37
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi ketentuan Komitmen Pasti dan/atau Komitmen Kerja Pasti untuk kegiatan Eksploitasi, portofolio KKKS dan Wilayah Kerja Eksploitasi, komersialitas Wilayah Kerja Eksploitasi termasuk kinerja dan analisa keekonomian Wilayah Kerja Eksploitasi dan participating interest serta partisipasi daerah; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan lanjut dan pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; c. pelaksanaan evaluasi dan analisis bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja baru dan/atau Wilayah Kerja perpanjangan serta Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk melakukan investasi dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rumusan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran tahunan Wilayah Kerja KKKS dan analisis terkait strategi biaya kegiatan KKKS berdasarkan analisis indikator kinerja Ekplorasi dan Eksploitasi dan benchmarking.
