PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 35
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Divisi Optimalisasi Cadangan menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek geologi produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; b. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek manajemen reservoir dan perencanaan produksi Wilayah Kerja Eksploitasi; dan c. pelaksanaan evaluasi dan analisis dalam rangka optimalisasi cadangan Minyak dan Gas Bumi.
