PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan SKK Migas; b. penyusunan laporan keuangan SKK Migas; c. pengelolaan fasilitas kantor dan kearsipan SKK Migas; dan d. pengelolaan pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
