PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 19
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Divisi Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengembangan teknologi informasi di SKK Migas; b. pengelolaan operasional teknologi informasi di SKK Migas dan KKKS; c. pengelolaan sistem informasi dan manajemen data secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS serta interaksi dengan instansi yang berwenang; dan d. pelaksanaan strategi digitalisasi bagi teknologi dan sistem informasi di SKK Migas dan KKKS.
