Pasal 10
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas; b. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas, penelaahan dan pengkajian hukum, serta pemberian masukan terhadap pembentukan peraturan perundang- undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja internal SKK Migas, monitoring kinerja proses bisnis internal, hubungan kelembagaan serta hubungan masyarakat dan komunikasi; d. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; e. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama; f. pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
g. pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan h. pengelolaan fasilitas kantor, keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
