PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK...
Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen dan Importir wajib menerapkan SNI dengan membubuhkan Tanda SNI di setiap Modul Fotovoltaik
Silikon Kristalin. (2) Untuk dapat melakukan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan Importir wajib memiliki SPPT-SNI. (3) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen dan Importir mengajukan Sertifikasi kepada LSPro yang telah dilakukan Akreditasi oleh KAN.
