Pasal 4
BAB 2 — PEMBERLAKUAN WAJIB STANDAR NASIONAL INDONESIA
(1) Kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikecualikan bagi produk: a. sampel uji penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. sampel uji untuk penelitian dan pengembangan. (2) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dibuktikan dengan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI. (3) Untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebelum dilaksanakan pengujian dan/atau penelitian dan pengembangan terhadap Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. (5) Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
