Pasal 39
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan" adalah sekumpulan or€!.ng dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. Ayat (3)
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dipertanggungiawabkan secara keilmuan" adalah dipertanggungjawabkin sesuai kaidah yang sudah ada dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan sesuai dengan ilmu pengetahuan. Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi meliputi antara lain teknik dan keseliamatan bangunan, keuangan, kontrak, dan manajemen. prinsip p".rg:ik"t"r, hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku untuk p".rgit "tal yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun Swasta.
