Pasal 38
Ayat (1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perjanjian penyediaan bangunan" adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan dengan pemilik modal atau pengembang untuk mewujudkan bangunan yang dibiayai dengan dana investasi badan usaha dan/atau masyarakat. yang termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara lain perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha, perjanjian kerjasama antara pengembang dengan badan usaha Jasa Konstruksi, yang pembayarannya dilakukan melalui pengembalian investasi dalam tenggang waktu yang disepakati. Ayat (a) Cukup jelas.
