Pasal 23
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan-hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi "Jirrg hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko besar; b. berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar. Pasal24 (1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan 6erbiaya tceclt sampai dengan sedang, pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus. (2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (r) meliputi: a. keda sama
,r:ii(t^ +l!.,in, iiB *F.)gyqgW PRES IDENI REFUBLII( INDONESIA 18 a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
