PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 22
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b haiya dapat menyelenggarakan Jasa Konstrrrk"i p"a^ segmen p;;, yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang.
