PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasal g9 dengan Pasal 101 diatur dalam peraturan pemerintah. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau d. pencantuman dalam daftar hitam.
