Pasal 101
Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam pasal T4 ayat (1) dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing yang tidak memiliki registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Konstruksi; dan/atau kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam. Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal T4 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. b. c. (1) (2) a. peringatan
