Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang dengan kapasitas lebih besar dari 100 MW (seratus megawatt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkit nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau
b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan nasional. (2) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang dengan kapasitas sampai dengan 100 MW (seratus megawatt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan lelang atau mekanisme yang saling menguntungkan (business to business). (3) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, menggunakan harga Batubara untuk pembangkit listrik nonmulut tambang sesuai dengan prinsip passthrough berdasarkan asumsi harga Batubara pada saat menggunakan BPP di sistem ketenagalistrikan setempat. (4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan asumsi CF pembangkit sebesar 80% (delapan puluh persen). (5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
