PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan PJBL. (2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak COD. (3) Harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk kapasitas sebagai berikut: a. lebih besar dari 100 MW (seratus megawatt); dan b. sampai dengan 100 MW (seratus megawatt).
