PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 53
(1) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (6) menyampaikan pernyataan kesiapan
menerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuknya perusahaan patungan.
(2) Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
- peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
- perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
