PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 51
Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran
IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Prioritas kepada BUMN dan BUMD
