Pasal 49
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan
Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib:
- melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK;
- melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK; dan
- mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK.
(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan
Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
- tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
- tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah,
Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(4) Atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang
telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.
