PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 47
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
- penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
